Pusat Info

AFILIASI (AFFILIATION)

Afiliasi adalah:

  1. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
  2. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
  3. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
  4. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
  5. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
  6. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
  • BANK KUSTODIAN (CUSTODIAN BANK)
    Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM & LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  • BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN (EVIDENCE OF PARTICIPATION UNIT OWNERSHIP)
    Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
  • BUNGA (INTEREST)
    Imbal hasil yang diperoleh dari alokasi investasi ke dalam deposito/ giro ataupun surat Utang.
  • CAPITAL GAIN (CAPITAL GAIN)
    Peningkatan nilai suatu aset yang diperoleh dari selisih nilai penjualan dan pembelian. Peningkatan nilai tersebut tidak terealisasi sebelum aset tersebut terjual.
  • DAFTAR EFEK SYARIAH (SHARIA SECURITIES LIST)
    Daftar Efek Syariah adalah daftar yang memuat Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh BAPEPAM & LK atau Pihak lain yang diakui oleh BAPEPAM & LK, sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. II.K.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-314/BL/2007 tanggal 31 Agustus 2007 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Keputusan Ketua BAPEPAM & LK tentang Daftar Efek Syariah yang telah dan atau akan diterbitkan, diperbaharui dan atau diubah dari waktu kewaktu.
  • DEPOSITO (DEPOSITS)
    Simpanan pihak ketiga pada bank, yang menurut perjanjian pihak penyimpanan dengan bank, penarikannya hanya dapat dilakukan sesudah jangka waktu tertentu dengan pembayaran bunga yang sudah ditentukan.
  • DEPOSITO MUDAHARABAH (MUDAHARABAH DEPOSITS)
    Nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dengan nasbah dengan rasio tertentu.
  • DEVIDEN (DIVIDEND)
    Keuntungan yang dibagikan oleh suatu perusahaan kepada pemegang saham. Besarnya tidak ditetapkan/ dijanjikan, tergantung kondisi keuangan perusahaan.
  • DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) (SHARIA SUPERVISORY BOARD)
    Dewan Pengawas Syariah adalah dewan pengawas yang bertugas mengawasi kegiatan Manajer Investasi dalam mengelola Reksa Dana Syariah agar tetap sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dewan Pengawas Syariah ditempatkan atas persetujuan DSN-MUI.
  • DSN-MUI (DSN-MUI)
    DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
  • EFEK (SECURITIES)
    Efek adalah surat berharga. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP- 427/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 jo. Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
  1. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
  2. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) dan Efek Beragun Aset yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
  3. Instrumen pasar uang dalam negeri yang jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan atau
  4. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.

 

  • EFEK SYARIAH (SHARIA SECURITIES)
    Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
  • EFEKTIF (EFFECTIVE)
    Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5 dan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
  • EKUITAS (EQUITY)
    Adalah surat berharga sebagai bukti bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Masyarakat/Reksa Dana dapat turut memiliki bagian dari suatu perusahaan yang sudah go-public dengan membeli saham melalui Penawaran Umum Perdana atau pada secondary market di lantai bursa. Pemegang saham mengharapkan keuntungan berupa capital gain jika harga jual saham lebih tinggi dari harga pada waktu dibeli serta dividen yang dibagikan oleh perusahaan.
  • FORMULIR PEMBUKAAN REKENING (ACCOUNT OPENING FORM)
    Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana untuk pertama kalinya.
  • FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN (SUBSCRIPTION FORM)
    Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
  • FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI (SWITCHING FORM)
    Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
  • FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN (REDEMPTION FORM)
    Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
  • FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN (PARTICIPATION UNIT APPLICANT PROFILE FORM)
    Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Calon Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
  • HARI BURSA (EXCHANGE DAY)
    Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
  • HARI KERJA (BUSINESS DAY)
    Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  • IJARAH (IJARAH)
    Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir). Setelah masa sewa berakhir, barang sewaan dikembalikan kepada muaajir. Umumnya bank menetapkan akad ijarah wa itiqna (muntahiyah bittamlik) yaitu sewa menyewa barang antara muaajir dengan mustajir yang diikuti janji (opsi) pada saat yang ditentukan, kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
  • INSTRUMEN (INSTRUMENT)
    Merupakan produk-produk finansial yang ditransaksikan oleh Manajer Investasi dalam melakukan investasi, antara lain obligasi, saham, surat utang, dan deposito.
  • INVESTASI (INVESTMENT)
    Pengalokasian atau pembelian aset keuangan dengan konsekuensi imbal hasil dan risiko tertentu.
  • INVESTOR (INVESTOR)
    Pihak yang menginvestasikan dana yang dimilikinya.
  • ISTISHNA
    Akad jual beli (masnu) antara bank (shani) dengan pemesan (mustashni)atau debitur dalam perbankan konvensional dimana barang yang dipesan belum tersedia. Misalnya, untuk membangun pabrik, pemesan akan menunjuk kontraktor yang akan menyediakan barang-barang pabrik. Spesifikasi, macam, ukuran mutu, jumlah dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
  • KAFALAH (KAFALAH)
    Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa.
  • KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (COLLECTIVE INVESTMENT CONTRACT)
    Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
  • LIKUIDITAS (LIQUIDITY)
    Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang harus segera dibayar dengan harta lancarnya. Dalam Reksa Dana, Manajer Investasi mengatur likuiditas untuk memenuhi kewajiban Unit Penyertaan kepada Pemodal.
  • MANAJER INVESTASI (INVESTMENT MANAGER)
    Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Manajer Investasi dapat beroperasi setelah mendapatkan ijin dari BAPEPAM & LK. Dalam hal Reksa Dana, Manajer Investasi bertanggung jawab mengelola portofolio investasi untuk sekelompok nasabah yang membeli Unit Penyertaan dengan berpedoman pada Kebijakan Investasi sesuai penjelasan dalam prospektus.
  • MUDHARABAH (MUDHARABAH)
    Perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak pengusaha seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • MUSHARAKAH (MUSHARAKAH)
    Joint venture. Konsep ini diterapkan pada model partnership. Keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio yang disepakati, sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing masing pihak.
  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) (NET ASSET VALUE (NAV))
    NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB merupakan nilai portofolio yang sesuai harga pasar dan masing-masing efek dalam portofolio setelah dikurangi kewajiban dengan biaya-biaya yang ditanggung Reksa Dana, antara lain Imbalan Jasa Manajer Investasi dan Bank Kustadian, biaya transaksi, biaya pajak, dll. NAB menentukan nilai atau harga setiap Unit Penyertaan setelah membaginya dengan jumlah Unit Penyertaan yang beredar. Pemodal membeli atau menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai harga NAB/ Unit Penyertaan pada hari yang bersangkutan. Nilai NAB/ Unit Penyertaan berubah-ubah setiap hari dan dapat dimonitor melalui koran, misalnya Bisnis Indonesia dan Harian Neraca. Naik turunnya NAB/ Unit Penyertaan ini menjadi indikator untung / ruginya Pemodal.
  • OBLIGASI (BOND)
    Surat hutang yang dikeluarkan melalui Penawaran Umum oleh perusahaan atau pemerintah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun dengan memberikan pendapatan berupa kupon bunga tertentu serta pembayaran nilai nominal (paket pinjaman) pada saat jatuh tempo. Surat obligasi ini dapat juga diperjualbelikan di antara nilai nominalnya, yang umumnya tergantung dari tingkat suku bunga deposito yang berlaku.
  • OJK – Otoritas Jasa Keuangan (Financial Services Authority)
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
  • PASAR UANG (MONEY MARKET)
    Adalah sebuah pasar untuk perdagangan dana jangka pendek, berupa surat berharga dengan jangka waktu kurang dari satu tahun, seperti surat berharga komersial, dll.
  • PENAWARAN UMUM (PUBLIC OFFERING)
    Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
  • PERNYATAAN PENDAFTARAN (LISTING STATEMENT)
    Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM & LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5.
  • PORTOFOLIO (PORTFOLIO)
    Kumpulan sekuritas finansial yang dimiliki oleh Pemodal. Biasanya seorang Pemodal ingin menyimpan beberapa sekuritas finansial yang berbeda (diversifikasi) untuk membagi risiko dan berusaha untuk mengkombinasikan sekuritas-sekuritas tersebut. Dalam hal Reksa Dana, Manajer Investasi membentuk portofolio investasi sesuai kebijakan investasi yang telah dijelaskan dalam prospektus.
  • PORTOFOLIO EFEK (SECURITIES PORTFOLIO)
    Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan Reksa Dana.
  • PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL (SHARIA PRINCIPLES IN THE CAPITAL MARKET)
    Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.A.13 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-130/BL/2006 tanggal 23 November 2006 tentang Penerbitan Efek Syariah (Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.A.13).
  • PROSPEKTUS (PROSPECTUS)
    Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana. Prospektus adalah buku panduan yang memberikan informasi penting, seperti ketentuan-ketentuan, tujuan-tujuan, risiko, biaya-biaya. Prospektus harus dimengerti oleh Pemodal sebelum memutuskan untuk membeli Efek yang ditawarkan.
  • SAHAM (SHARE)
    Bukti kepemilikan suatu perseroan yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perseroan.
  • SALAM (SALAM)
    Prinsipnya serupa dengan istishna tetapi umumnya salam diperuntukkan khusus untuk pembelian barang-barang di bidang pertanian.
  • SBI
    Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. SBI dapat dianggap sebagai investor bebas risiko karena dijamin oleh Bank Indonesia. SBI juga digunakan oleh Bank Indonesia sebagai instrumen untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar. Contohnya, kenaikan suku bunga SBI akan menimbulkan pengetatan jumlah uang yang beredar dan penurunan suku bunga SBI akan menimbulkan dampak sebaliknya, yaitu pelonggaran jumlah uang yang beredar.
  • SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN (PARTICIPATION UNIT TRANSACTION CONFIRMATION LETTER)
    Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi oleh pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
  1. Aplikasi pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
  2. Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
  3. Aplikasi pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
  • TAKAFUL (TAKAFUL)
    Asuransi Islam
  • UNDANG-UNDANG PASAR MODAL (CAPITAL MARKET LAW)
    Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  • UNIT PERNYERTAAN (PARTICIPATION UNIT)
    Adalah satuan yang dibeli oleh Pemodal setelah melakukan investasi pada sebuah Reksa Dana yang berbentuk KIK. Unit Penyertaan ini menggambarkan bagian kepemilikan Pemodal atas seluruh aktiva Reksa Dana. Harga Unit Penyertaan berubah-ubah sesuai NAB per Unit Penyertaan yang setiap hari diumumkan di Koran.
  • WADIAH (WADIAH)
    Jasa penitipan. Yaitu jasa penitipan dana di mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah, bank tidak berkewajiban namun diperolehkan memberikan bonus kepada nasabah. Giro dan tabungan termasuk ke dalam kategori wadiah.

Mulai berinvestasi hari ini

Hubungi kami di:

(021) 526 3505