Apa Itu Peer To Peer Lending Syariah

  • icon-jam6 years ago
  • icon-share
    Shares

Apa Itu Peer To Peer Lending Syariah

Tahu nggak sih potensi bisnis fintech sekarang juga ada yang berbasis syariah? Ia diyakini sangat berpotensi seiring dengan berkembangnya keuangan syariah dan menjadi pilihan menarik buat kamu para pelaku atau yang akan punya usaha terutama UMKM.

 

Keuntungan Peer to Peer (P2P) Lending Syariah dibanding yang biasa adalah adanya kesesuaian dengan prinsip syariah yang penting bagi umat Muslim. Lalu imbal hasil juga akan didapatkan tanpa dikurangi dengan biaya apapun, proses pendanaan mudah dan bisa diurus melalui platform online. Yang paling enak menggunakan P2P jenis ini tidak ada penentuan bunga dari pemberi pinjaman. Semua ditentukan lewat akad yang sudah disepakati oleh pemberi maupun penerima pinjaman, yaitu:

 

  • Akad Al Qardh

Konsep ini mewajibkan kepada orang yang menerima dana harus mengembalikannya pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan agar si peminjam tetap bisa memenuhi kebutuhannya.

 

  • Akad Wakalah Bil Ujrah

Akad ini menjadikan seseorang bisa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa atau wakalah, yang nantinya ia bisa mendapatkan imbalan atau ujrah

 

  • Akad Mudharabah Muqayyadah

Dalam penerapannya ada 2 pihak yaitu pemilik modal dan juga pengelola yang persentase pembagian keuntungannya nanti sudah disepakati sejak awal. Tapi jika ada kerugian, yang menanggung adalah si pemodal.

 

  • Akad Musyarakah

Mengatur dua pihak atau lebih bisa berpartisipasi dalam melakukan suatu usaha tertentu dengan memberikan modal untuk menjalankan pendanaan bersama. Sementara untung ruginya akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

 

Kalo kamu ingin mencoba pendanaan dari P2P syariah, kamu bisa ke Ammana yang menjadi satu-satunya perusahaan fintech syariah dengan izin OJK.

Tapi bagaimana pun pendanaan usaha yang paling aman adalah berasal dari hasil investasi diri sendiri. Selain sumbernya sudah pasti jelas, kamupun bisa mengukur pengeluaran secara leluasa tanpa adanya campur tangan orang lain.

Written by

Celixa Yovanka

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *