Biasanya selama ini Reksa Dana yang sering kamu dengar adalah jenis konvensional seperti pasar uang, saham dan lain sebagainya. Nah, ada lagi nih namanya Reksa Dana Terproteksi yang beda dari biasanya. Apa bedanya dan apa yang diproteksi?
Reksa Dana Terproteksi memiliki mekanisme proteksi 100% pada pokok investasi awal hingga tanggal jatuh tempo periode investasi, sepanjang investor tersebut melakukan investasinya sampai dengan jatuh tempo periode investasinya. Reksa Dana Terproteksi akan memberikan imbal hasil secara periodik (contoh 3 bulanan, 6 bulanan, 1 tahun hal ini tergantung dari fitur Reksa Dana Terproteksi tersebut) dengan besaran imbal hasil yang telah diketahui pada saat kamu melakukan Investasi awal.
Sebagai informasi untuk fitur Reksa Dana Terproteksi ini sangat unik dimana kamu hanya bisa melakukan investasi hanya pada saat masa penawaran Reksa Dana Terproteksi (tidak bisa top-up setelahnya), namun perlu dicermati Reksa Dana Terproteksi ini tetap memiliki resiko investasi.
Misalnya kamu menginvestasikan uang sebesar Rp. 10 juta dalam Reksa Dana Terproteksi dengan tenor 3 tahun dan imbal hasil 7% per tahun dan dibagikan per 3 bulanan, sampai dengan akhir periode Investasi Reksa Dana Terproteksi tersebut (3 tahun) maka nilai modal awal kamu akan kembali sepenuhnya dengan tambahan imbal hasil yang kamu terima per periodenya sebesar 7% per tahun. Kok bisa? Iya, karena modal awalmu sudah dilindungi sehingga balik utuh sepanjang tidak melakukan penjualan unit penyertaan (redemption), dan kamu juga berpotensi untuk dapetin imbal hasil secara periodik.
Reksa Dana Terproteksi punya ciri seperti dibawah ini:
- Pokok investasi diproteksi 100% hingga tanggal jatuh tempo.
- Pokok investasi tidak akan optimal jika dana Investasi dicairkan /menjual unit penyertaan sebelum jatuh tempo periode investasi
- Jangka waktu investasi dan periode pembagian hasil Investasi ditentukan oleh Manajer Investasi.
- Calon investor hanya dapat melakuikan Investasi pada masa penawaran berlaku
Bagaimana cara kerja Reksa Dana terproteksi? Sesuai peraturan OJK No. 48, Reksa Dana terproteksi dapat berinvestasi pada 70 – 100 persen ditempatkan pada instrumen efek bersifat utang dan 0-30 persen pada instrumen pasar uang
Bedanya apa dengan Reksa Dana Konvensional? Begini, jika kamu tipe yang mengandalkan investasi untuk likuiditas yang tinggi, lebih baik memakai Reksa Dana konvensional pasar uang saja. Gunakan Reksa Dana Terproteksi jika memang niatmu untuk mendapatkan imbal hasil secara periodik dari dana investasi kamu.
Kalo misalnya kamu sudah berinvestasi di Reksa Dana terproteksi dan ingin menarik sebelum jatuh tempo, kamu harus siap resiko potensi akan turunnya nilai pokok. Tapi sebenarnya Reksa Dana ini cocok untuk kamu yang sudah paham resiko dan karakteristik dari Reksa Dana Terproteksi .
Jadi, jangan takut lagi buat mulai berinvestasi! Yuk, mulai Investasi dari sekarang demi masa depan yang lebih baik!
Bagikan Ke :
Written by
Tinggalkan Balasan