Tata Kelola Perusahaan

KOMITE DI MANDIRI INVESTASI

Komite dibawah Dewan Komisaris

Komite GCG

Bertugas membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan penerapan kelima prinsip GCG di Perseroan. Komite GCG membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji kebijakan GCG yang disusun dan diterapkan oleh Direksi, termasuk mengenai etika bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility).

Komite Remunerasi & Nominasi

Komite Remunerasi dan Nominasi bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menentukan struktur remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi serta mengawasi implementasi kebijakan nominasi, berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.

Komite Audit

Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi Direksi, terkait pengelolaan Perseroan sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.

Komite dibawah Direksi

Komite Eksekutif

Komite Eksekutif dibentuk untuk membantu tugas-tugas Direksi dalam menetapkan strategi operasional Perusahaan.

Komite Produk

Komite Produk dibentuk untuk membantu Direksi dalam pengelolaan dan pengembangan produk, baik yang sudah ada maupun produk baru.

Komite Investasi

Komite Investasi dibentuk untuk membantu Direksi dalam mengawasi pelaksanaan investasi oleh tim pengelola investasi untuk memperoleh kinerja investasi yang optimal.

Komite Risiko

Komite Risiko dibentuk untuk membantu Direksi mengelola risiko kredit, risiko likuiditas, risiko operasional termasuk legal, risiko kepatuhan, risiko reputasi, dan risiko strategi. Pengelolaan risiko tersebut dianggap penting oleh Perseroan, demi menghasilkan keseimbangan yang optimal antara penciptaan imbal hasil yang sesuai dengan risiko yang diambil.

Komite Investasi Alternatif

Komite Investasi Alternatif dibentuk untuk membantu Direksi dalam hal pengelolaan investasi, meliputi penetapan strategi investasi serta evaluasi terhadap pelaksanaan strategi investasi. Selain itu, Komite juga bertugas memastikan pengelolaan investasi telah mempertimbangkan berbagai risiko serta dampak-dampak yang mungkin ditimbulkannya. Komite memiliki hubungan kerja dengan Tim Pengelola Investasi Alternatif serta Divisi Investasi Alternatif.

Komite Human Capital

Komite Human Capital dibentuk untuk membantu Direksi dalam hal pengelolaan Human Capital, meliputi penetapan strategi dan rencana penyampaiannya, untuk mempertahankan dan mengembangkan Human Capital yang berkualitas. Komite bertugas menjalankan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan Human Capital dan memantau serta melaporkan pelaksanaan atas program-program terkait Human Capital yang dijalankan.

PEDOMAN KERJA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Pokok-Pokok Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Pelaksanaan tugas Dewan Komisaris mengacu kepada Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Charter), yang mengatur tentang tata laksana kerja Dewan Komisaris dan Direksi, serta tahapan aktivitas sistematis dalam rangka mencapai visi dan misi Perseroan.

Board Charter disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum korporasi, ketentuan Anggaran Dasar, peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, arahan pemegang saham, serta praktik-praktik terbaik (best practices) GCG. Uraian Board Charter ialah sebagai berikut:

Bab I     : Pendahuluan
Bab II    : Dasar Hukum
Bab III   : Direksi
Bab IV   : Dewan Komisaris
Bab V     : Pengendalian Benturan Kepentingan
Bab VI    : Informasi dan Pelaporan
Bab VII   : Penutup

Pokok-Pokok Pedoman Kerja Direksi

Dalam pelaksanaan tugas, Direksi mengacu kepada Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Charter). Board charter berfungsi sebagai petunjuk tata laksana kerja Dewan Komisaris, serta menjelaskan tahapan aktivitas sistematis dalam rangka mencapai visi dan misi Perseroan.

Board Charter disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum korporasi, ketentuan Anggaran Dasar, peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, arahan pemegang saham, serta praktik-praktik terbaik (best practices) GCG.

Isi Board Charter ialah sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Dasar Hukum
Bab III : Direksi
Bab IV : Dewan Komisaris
Bab V : Pengendalian Benturan Kepentingan
Bab VI : Informasi dan Pelaporan
Bab VII : Penutup

KODE ETIK PERUSAHAAN

Perseroan menyusun kode etik yang diberlakukan kepada seluruh pegawai pada setiap jenjang organisasi guna meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan internal maupun eksternal. Sanksi diterapkan secara konsisten kepada seluruh pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan eksternal dan internal serta kode etik internal Perusahaan.

MANAJEMEN RISIKO & AUDIT INTERNAL

Manajemen Risiko

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Manajer Investasi, fungsi manajemen risiko di Mandiri Investasi dilaksanakan oleh Divisi Manajemen Risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Pasar Modal. Dalam menjalankan pengawasan aktif terhadap penetapan strategi manajemen risiko Perseroan, Direksi dibantu oleh Komite Risiko. Komite Risiko beranggotakan Dewan Direksi yang diketuai oleh Direktur yang membawahi Manajemen Risiko.

Divisi dan Komite terkait Manajemen Risiko berwenang dan bertanggung jawab atas penetapan kebijakan strategi pengelolaan risiko, koordinasi, dan pengawasan, atas semua aktivitas pengelolaan risiko. Komite Risiko yang dibantu oleh Divisi Manajemen Risiko bekerja sama dengan divisi / departemen dalam pelaksanaan aktivitas pengelolaan risiko, sesuai arah kebijakan pengelola risiko guna mencapai visi dan misi Perseroan.

Panduan dan prinsip yang digunakan oleh Mandiri Investasi dalam mengembangkan Manajemen Risiko mengacu kepada standar internasional dan mengacu kepada framework yang digunakan secara best practice yaitu ISO 31000:2009. Adapun aspek dalam ISO 31000:2009 dimaksud meliputi Prinsip, Kerangka Kerja, dan Proses Manajemen Risiko.

Audit Internal

Perusahaan membentuk Unit Internal Audit yang melakukan kegiatan pengawasan melalui audit berkala dan pelaporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Keberadaan Internal Audit penting bagi pelaksanaan usaha yang sehat dan berkelanjutan, terutama bagi Mandiri Investasi sebagai Manajer Investasi untuk memastikan bahwa kegiatan Perusahaan dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.

Kepatuhan

Mandiri Investasi membentuk fungsi / Departemen Kepatuhan yang bertanggung jawab menjaga dan memastikan kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta kebijakan internal perusahaan. Dalam menjalankan aktivitasnya, fungsi kepatuhan berpedoman pada Piagam Kepatuhan (Compliance Charter) yang telah ditetapkan oleh manajemen, dan isi nya mengatur tentang wewenang, tugas dan tanggung jawab fungsi / departemen kepatuhan.

MANDIRI INVESTASI WHISTLE BLOWING SYSTEM

Anda mengetahui pelanggaran yang dilakukan pegawai Mandiri Investasi?

Mengenai MMI WBS adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Mandiri Manajemen Investasi.

Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran oleh Internal Mandiri Investasi tetapi khawatir identitasnya terungkap, anda dapat menyampaikan melalui sarana:

Email: [email protected] yang mana email ini langsung di tujukan kepada KOMITE AUDIT di Mandiri Investasi.

Kriteria Pelaporan

1.Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Mandiri Investasi , yaitu Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Pegawai dan pegawai Outsourcing

2.Jenis pelanggaran yang dilaporkan adalah seperti namun tidak terbatas pada korupsi, kolusi, dan nepotisme, kecurangan (fraud), penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, benturan kepentingan, pelanggaran kode etik serta perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

– Sistem ini menjamin anonimitas Anda.

– Penyampaian Identitas Pelapor bersifat opsional dan tidak wajib, semata-mata untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan (bila diperlukan).

– Seluruh Identitas Pribadi dan Substansi Laporan diproteksi.

– Mandiri Investasi memberikan perlindungan kepada Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun

– Komite Audit akan menyampaikan status pelaporan kepada Pelapor