Penyelesaian sengketa di luar Jakarta oleh LAPS SJK

  • icon-jam28 Februari 2024
  • icon-share
    Shares

Penyelesaian sengketa di luar Jakarta oleh LAPS SJK

“Saya dengar, LAPS SJK bisa menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan. Saya cek di web LAPS SJK, lokasi LAPS SJK ada di Jakarta, sementara saya ada di Kalimantan. Apakah bisa LAPS SJK menyelesaikan sengketa konsumen di luar Jakarta? Dan berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikannya?”

 

LAPS SJK dapat menyelesaikan sengketa konsumen jasa keuangan meskipun salah satu pihak dalam sengketa tersebut berada di luar Jakarta. Hal tersebut merupakan komitmen LAPS SJK dalam mendukung kemajuan teknologi, serta memberikan kemudahan akses bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketanya di LAPS SJK. Saat ini LAPS SJK memiliki layanan penyelesaian sengketa jarak jauh melalui Online Dispute Resoultion yang dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa dengan jangkauan seluruh Indonesia hingga luar negeri.

 

LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase, dan wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses. Salah satu implementasi dari “prinsip mudah diakses” adalah bahwa prosedur penyelesaian sengketa di LAPS SJK dapat diselenggarakan secara daring (Online Dispute Resolution).

 

Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai dan sengketa yang dimohonkan telah  sesuai dengan kriteria, sengketa yang dimohonkan tersebut selanjutnya akan diproses dan diselesaikan oleh LAPS SJK. Berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, penyelesaian Sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung dihadapan mediator atau arbiter maupun melalui media elektronik.

 

Berdasarkan penjelasan di atas, apabila aduan dari saudara telah diterima oleh LAPS SJK dan dapat dilanjutkan untuk diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase di LAPS SJK, maka jika salah satu pihak berada di luar Jakarta dapat dilakukan penyelesaian melalui media elektronik dengan ketentuan Penyelesaian Sengketa melalui media elektronik tersebut harus memungkinkan bagi semua pihak untuk saling mendengar, atau melihat dan mendengar. Penyelesaian sengketa melalui media elektronik tersebut dapat dimohonkan oleh Saudara kepada sekretaris mediasi  atau sekretaris sidang (apabila diselesaikan melalui arbitrase) saat proses verifikasi sengketa oleh pihak LAPS SJK kepada Saudara dan LAPS SJK.

 

Perlu diketahui oleh saudara, secara best practice pelaksanaan penyelesaian sengketa jarak jauh secara online di LAPS SJK menggunakan aplikasi Zoom. Namun, LAPS SJK memberikan kesempatan bagi para pihak jika pelaksanaan penyelesaian sengketa dilaksanakan secara tatap muka di kantor LAPS SJK.

 

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/ Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

 

[1] Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/ Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

[2] Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/ Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

[3] Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

[4]

Written by

Corporate Secretary Dept.