Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan APERD

  • icon-jam3 years ago
  • icon-share
    Shares

Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan APERD

Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan APERD

Jika berbicara mengenai Reksa Dana, pasti kamu sering mendengar istilah Manajer Investasi (MI), Bank Kustodian (BK), dan Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Selain investor, ketiga pihak ini merupakan pihak-pihak yang paling terlibat dan berperan dalam investasi Reksa Dana. Jadi sebelum kamu memulai investasi Reksa Dana, yuk simak dulu apa sih yang dimaksud Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan APERD? Dan apa saja peranan mereka pada investasi Reksa Dana?

 

Reksa Dana merupakan produk yang dihasilkan dari Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi (MI) merupakan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK yang berperan dalam mengelola dana investasi yang terhimpun dengan menginvestasikannya ke berbagai portfolio efek, seperti saham, obligasi, dan pasar uang. Berdasarkan UU no. 8 tahun 1995 pasal 1 angka 11 tentang Pasar Modal (UUPM), MI merupakan pihak yang melakukan pengelolaan portfolio efek untuk para nasabahnya atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap orang yang melakukan pengelolaan investasi harus memiliki sertifikasi profesi Wakil Manajer Investasi (WMI) dengan melakukan ujian WMI.

 

Sedangkan, Bank Kustodian (BK) merupakan bank yang berperan dalam menyimpan dan menjaga dana atau portfolio investor, melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi dari Reksa Dana, serta melakukan pengawasan terhadap MI. Administrasi dapat dilakukan kepada investor maupun kepada MI. Administrasi yang dilakukan kepada investor dapat berupa pencatatan dan pengiriman surat konfirmasi untuk setiap transaksi, seperti pembelian, penjualan, maupun pengalihan Reksa Dana serta memberikan laporan bulanan terkait perkembangan nilai investasi setiap investornya. Sedangkan, administrasi kepada MI dapat berupa pencatatan dan konfirmasi pembelian, penjualan, aksi korporasi pada surat berharga, serta pasar uang yang berkaitan dengan penempatan deposito. Pemisahan fungsi antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian ini bertujuan untuk menjaga keamanan nasabah dalam berinvestasi Reksa Dana dan menjaga investor dari risiko kebangkrutan MI dan BK.

 

Terakhir, Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) merupakan individu; MI; bank; perusahaan sekuritas, asuransi, pembiayaan, dan PT; pegadaian; supermarket Reksa Dana (APERD yang berperan dalam menjual produk Reksa Dana dari banyak MI); maupun portal investasi online yang memiliki izin dan sertifikasi APERD dari OJK untuk menjual produk Reksa Dana. Sedangkan, tenaga penjual produk Reksa Dana harus memiliki izin dan sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) dari OJK.

 

Setelah mengetahui pengertian dan peranan MI, BK, dan APERD di atas, pastikan kamu memilih MI dan APERD yang tepat ya. Pilihlah Manajer Investasi dengan reputasi yang baik dan yang pastinya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk mengelola investasi Reksa Danamu, salah satunya seperti Mandiri Investasi! Serta pastikan juga kamu membeli produk Reksa Dana pada pihak-pihak yang sudah memiliki izin dan sertifikasi APERD/WAPERD dari OJK, seperti Agen Penjual yang telah bekerja sama dengan Mandiri Investasi. Atau kamu juga bisa langsung membeli Reksa Dana secara online melalui aplikasi Moinves yang pastinya aman dan praktis banget!

Written by

Belajar Reksa Dana

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *