Saran OJK Untuk Peminjam Dana Online

  • icon-jam5 years ago
  • icon-share
    Shares

Saran OJK Untuk Peminjam Dana Online

Solusi dari setiap kebutuhan mendesak perihal keuangan adalah kemudahan, baik kemudahan pinjam maupun kemudahan bayar. Inilah yang membuat masyarakat, termasuk kamu yang mungkin tergiur dengan fasilitas peer to peer lending yang mampu menawarkan cara tercepat berhutang. Namun, sebagai pengguna pun juga harus cerdas dengan mengetahui hal-hal berikut sebelum melakukan pinjaman dana, yaitu:

 

  • Wajib berizin di OJK
    Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman di halaman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini adalah bentuk dari komitmen OJK yang tertera dalam aturan resmi dimana penyedia jasa wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

 

  • Pinjam sesuai kebutuhan
    Pinjam sesuai kebutuhan produktif bukan konsumtif. Selain itu tidak boleh melebihi 30 persen dari penghasilan karena mungkin kamu masih punya hal lain yang harus dipenuhi misalnya penyisihan dana darurat atau cicilan lain yang harus dibayarkan. Maka dari itu perencanaan keuangan sangat penting supaya pos pengalokasian dana tergambar jelas.

 

  • Bayar cicilan tepat waktu
    Inilah mengapa sebaiknya meminjam uang untuk kebutuhan yang penting saja sebab kamu dituntut membayar cicilan tepat waktu agar tidak terkena denda. Apabila terlambat, kemungkinan kamu malah akan pusing membayar bunga sehingga menyebabkan utangmu menumpuk. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas setelah menerima gaji, baru beralih ke kepentingan lainnya.

 

  • Pahami kontrak perjanjian
    Telitilah sebelum bertindak. Pahami benar hak dan kewajibanmu sebagai penerima dana, pelajari pula bunga dan denda yang ditawarkan kemudian kembalikan ke dirimu sendiri apakah menyanggupi syarat tersebut. Jika ada hal yang kurang jelas tanyakan ke pihak pemberi dana atau bila ada yang mencurigakan, cek kembali situs resmi OJK.

 

Kamu perlu tahu bahwa OJK melarang penyelenggara pinjaman online untuk tidak mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel pengguna serta semua penyedia jasa keuangan wajib memenuhi seluruh ketentuan Peraturan OJK (POJK) 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Written by

Celixa Yovanka

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *