Jalan-jalan ke luar negeri udah pasti seru. Kamu punya pengalaman baru dan bisa membuat pikiranmu lebih terbuka dengan melihat lingkungan yang berbeda di masing-masing negara. Nggak cuma itu, kamu pun juga bisa dapetin barang-barang yang nggak dijual di Indonesia. Nah ini bagus buat dijadiin lahan bisnis misalnya buka jasa titip (jastip) beli barang yang sekarang sedang marak dilakukan kaum milenial. Biasanya pelaku jasa titip mengambil untung sekitar 25-30% dari harga beli barang. Lumayan banget kan?!
Apa sih yang mesti kamu tahu sebelum buka jastip? Selain memilih barang-barang menarik untuk ditawarkan, kamu harus paham aturan khusus yang memberi batasan maksimal supaya bawaanmu bebas dari bea cukai. Ini tipsnya:
- Tulis Daftar Belanja
Penting banget karena kamu harus menghitung total harga barang yang akan kamu bawa pulang dan harus lihat apakah melewati limit nilai harga barang kena pajak atau tidak. Paling gampangnya, jangan sampai melewati batas USD 500 per orang yah.
- Hindari Kemasan Dus Berlebihan
Semisal kamu memborong smartphone, barang elektronik atau sepatu, keluarkanlah barang tersebut dari dus. Siapkan tas lain guna menampung barang-barang itu agar tak terlihat mencolok. Sebab makin banyak barang yang kamu bawa, makin tipis kemungkinan bebas cukainya.
- Bawa barang dalam jumlah wajar
Sebelum kamu menyanggupi titipan rokok atau alkohol, ketahui jika kamu hanya diperbolehkan membawa maksimal 1 liter cairan atau 1 botol besar atau juga 2-3 botol kecil. Sedangkan rokok maksimal hanya 25 batang cerutu. Andai pihak bea cukai melihat jumlah barang yang kamu bawa tidak wajar, jangan kaget kalo nanti belanjaanmu malah dikarantina.
- Hindari membawa uang tunai
Pastikan kamu tidak membawa uang tunai sebesar Rp.100 juta atau lebih dari pada kena biaya bea cukai ketika pulang ke Indonesia. Oleh karena itu, disinilah keuntungan kartu kredit digunakan. Kamu lebih mudah dan nyaman bertransaksi dibanding memakai banyak tunai.
Dan terakhir buat kamu yang suka banget sama tas mahal, jangan simpan tasmu di bagasi. Sebaiknya langsung pakai agar masih terhitung bebas bea cukai. Untuk lebih jelasnya lagi, kamu bisa baca di situs resmi Bea Cukai www.beacukai.go.id . Happy shopping!
Bagikan Ke :Written by
Tinggalkan Balasan