Bank vs. Manajer Investasi

12

Bank vs. Manajer Investasi

Pernahkah terbersit dalam pikiran anda, perbedaan antara bank dan Manajer Investasi?

Ketika anda menaruh uang di bank, anda dianggap sebagai kreditur dan bank sebagai debitur. Uang anda akan dilihat sebagai “utang” bank kepada anda, yang jika anda memutuskan untuk mengambilnya kembali, bank harus mengembalikan sejumlah yang anda titipkan – ditambah dengan bunga bank sesuai dengan ketentuan produk tabungan yang anda pilih. Bank akan memperoleh pendapatan dari selisih hasil penempatan aset Bank dengan bunga yang diberikan kepada anda sebagai krediturnya.

Bagaimana dengan menempatkan dana di Manajer Investasi? Ketika anda menempatkan uang di produk yang dikelola oleh Manajer Investasi, maka anda sebenarnya menitipkan uang untuk dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan investasi produk tersebut agar bertumbuh dari nilai awalnya. Berbeda dengan bank, Manajer Investasi tidak mencatat dana anda sebagai utang, melainkan sebagai aset yang harus dikelola sesuai dengan karakteristik produk yang dipilih. Saat dana itu diminta kembali oleh anda sebagai investor, Manajer Investasi wajib mengembalikannya sesuai ketetapan yang berlaku.

Jika dianalogikan, Manajer Investasi ibarat seorang dokter; yang akan berupaya sebisa mungkin untuk memberikan kesembuhan kepada pasiennya, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya, dengan memahami bahwa kesembuhan pasiennya dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor lain di luar batas kemampuannya. Dengan kata lain, Manajer Investasi akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan imbal hasil yang diharapkan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, namun dengan tetap menyadari bahwa ada faktor lain yang dapat mempengaruhi imbal hasil tersebut.

Berikut ilustrasi singkat perbedaan antara satu produk bank dengan satu produk Manajer Investasi, deposito vs. Reksa Dana:

Keterangan Deposito Reksa Dana
Pengelola Bank Manajer Investasi (Perusahaan Efek) & Bank Kustodian
Bentuk hukum Sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) & Perusahaan (PT)
Bukti kepemilikan Bilyet Deposito/Buku Tabungan Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dan/atau Laporan Bulanan Saldo Unit Penyertaan
Penerimaan hasil investasi Bunga tabungan/bunga deposito Kenaikan NAB/UP
Jenis/pilihan yang ditawarkan Deposito dan tabungan Saat ini dikategorikan dalam empat (4) jenis: Saham, Campuran, Pendapatan Tetap,  dan Pasar Uang.
Jangka waktu (horison investasi) Tabungan dapat dicairkan setiap saat, sedangkan deposito memiliki jangka waktu tertentu (1, 3, 6, 12 bulan) Tergantung jenis Reksa Dana:

  • Reksa Dana Pasar Uang
    (pendek < 1 tahun)
  • Reksa Dana Pendapatan Tetap
    (menengah > 1-3 tahun)
  • Reksa Dana Campuran
    (menengah/ panjang > 3-5 tahun)
  • Reksa Dana Saham
    (panjang > 5, 10 tahun)

Semuanya jenis Reksa Dana di atas dapat dicairkan setiap saat.

Biaya yang dikeluarkan oleh investor Umumnya tidak ada biaya (kecuali biaya materai atau penerbitan sertifikat deposito, jika ada) Umumnya terdapat biaya pembelian pada saat investor melakukan transaksi pembelian (subscription) dan biaya penjualan saat investor melakukan transaksi penjualan kembali (redemption)
Pajak Pajak 20% final atas bunga deposito Bukan objek pajak

Mulai berinvestasi hari ini

Hubungi kami di:

(021) 527 3110